Cara Daftar PIP Kemendikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud adalah salah satu upaya pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Cara Daftar PIP Kemendikbud

Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud:

  1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
  2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Daftar PIP Online

Untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) secara online, Anda bisa:
  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
  2. Membuat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mengisi data diri yang lengkap dan benar, termasuk:
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor KTP
    • Nama lengkap orang tua
    • Alamat lengkap
  4. Melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli
  5. Menunggu pemberitahuan dari pemerintah 

Demikian informasi lengkap mengenai syarat daftar PIP Kemendikbud untuk siswa SD, SMP dan SMA. Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang benar, siswa yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan PIP untuk mendukung kelancaran pendidikan bersama.