Asuransi Jasa Raharja ialah asuransi yang diberikan pemerintah buat menjamin musibah kemudian lintas. Berapa santunan Jasa Raharja yang hendak diberikan?
Postingan ini hendak mangulas gimana metode melaksanakan klaim asuransi Jasa Raharja dan siapa yang berhak serta tidak berhak melaksanakan klaim tersebut serta jumlah santunan yang dapat didapatkan dari asuransi ini.
Asuransi Jasa Raharja
Bagi Undang Undang No 33 Tahun 1964 serta Undang Undang No 34 Tahun 1964, tiap Masyarakat Negeri Indonesia( WNI) sudah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan suatu industri BUMN( Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri) yang bertanggung jawab mengelola asuransi musibah kemudian lintas untuk tiap pengguna jalur.
Pengguna jalur tersebut mempunyai definisi penumpang angkutan universal, kendaraan individu ataupun pejalan kaki.
Siapa Yang Berhak Menerima Santunan?
Bagi Undang Undang No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, korban yang berhak atas santunan merupakan tiap penumpang legal dari perlengkapan angkutan penumpang universal yang hadapi musibah diri, yang disebabkan oleh pemakaian perlengkapan angkutan universal, sepanjang penumpang yang bersangkutan terletak dalam angkutan tersebut, ialah dikala naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.
Untuk penumpang kendaraan bermotor universal( bis) yang terletak di dalam tenggelamnya kapal ferry, hingga kepada penumpang bis yang jadi korban diberikan santunan ganda.
Sebaliknya untuk korban yang jasadnya tidak ditemui serta/ ataupun lenyap, penyelesaian santunan didasarkan kepada Vonis Majelis hukum Negara.
Setelah itu bagi Undang Undang No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, korban yang berhak atas santunan merupakan tiap orang yang terletak di luar angkutan kemudian lintas jalur yang jadi korban akibat musibah dari pemakaian perlengkapan angkutan kemudian lintas jalur dan tiap orang ataupun mereka yang terletak di dalam sesuatu kendaraan bermotor serta ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang pemicu musibah, tercantum dalam perihal ini para penumpang kendaraan bermotor serta sepeda motor individu.
Siapa Yang Tidak Berhak Menerima Santunan?
Tidak seluruh korban musibah berhak memperoleh santunan dari asuransi Jasa Raharja. Pengendara yang menimbulkan terbentuknya musibah, tidak berhak memperoleh asuransi tersebut.
Yang kedua merupakan korban musibah baik pengendara ataupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta.
Ketiga, korban musibah yang disengaja, semacam bunuh diri serta/ ataupun percobaan bunuh diri dan korban musibah yang teruji mabuk.
Korban musibah tunggal kendaraan individu pula tidak berhak memperoleh jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
Korban musibah yang teruji lagi melaksanakan kejahatan juga tidak berhak menerima santunan dari asuransi pemerintah ini.
Korban musibah lain yang tidak berhak memperoleh santunan merupakan korban musibah akibat bencana alam, perlombaan kecepatan semacam misalnya perlombaan balapan mobil ataupun motor.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, Anda dapat mengikuti prosedur berikut, yaitu:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya: PT KAI untuk kereta api, Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Nikah
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Menunggu proses pencairan.
Buat memesatkan proses pencairan, yakinkan kalau Kamu sudah mengisi formulir dengan lengkap serta cocok dengan informasi yang dipunyai.
Tidak hanya itu, persiapkan segala dokumen yang diperlukan supaya Kamu tidak butuh melaksanakan 2 kali klaim.
Umumnya berkas hendak diproses oleh petugas dalam waktu 2 sampai 24 jam, serta pemerintah juga menjamin proses pencairan santunan musibah cuma memakan waktu 1 hari. Tetapi pada realitasnya, proses ini memakan waktu 2 sampai 7 hari.
Besar Santunan Jasa Raharja
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Bagi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 16 bertepatan pada 13 Februari 2017( KEP. 16/ PMK. 010/ 2017), nilai santunan yang dibayarkan untuk korban musibah kemudian lintas jalur merupakan:
Mendatangi Langsung Jasa Raharja
Sehabis Kamu membenarkan dokumen serta fakta klaim Kamu legal serta lengkap, Kamu bisa langsung menghubungi Jasa Raharja.
Buat kabar lebih lanjut, Kamu bisa mendatangi web formal Jasa Raharja di Jasaraharja. co. id ataupun dengan menghubungi Contact Center di 1500020 ataupun SMS Center di 081210500500.