Persyaratan Daftar Bantuan PIP & KIP kemendikbud Terbaru

Program Indonesia Pintar (PIP untuk SD-SMA Sederajat)  dan Kartu Indonesia Pintar (KIP untuk jenjang KULIAH) yang diluncurkan oleh Kemendikbud bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau yang berisiko jatuh miskin.

Bantuan yang diberikan meliputi uang tunai, serta peningkatan akses dan kesempatan belajar yang lebih luas melalui berbagai program dari pemerintah.

Syarat Daftar PIP Kemendikbud

Berikut adalah persyaratan untuk menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

  1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
  4. Terdampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
  7. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  8. Melakukan Pendaftaran PIP

Dokumen Pendaftaran PIP

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Rapor terakhir
  4. KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
  5. Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
  6. Melakukan Pendaftaran PIP

Baca Juga:

Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, siswa yang berhak dapat memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung kelancaran pendidikan mereka.

Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi masa depan pendidikan kamu!